BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
sistem pertanahan pada zaman kerajaan adalah,
bagaimana tanah-tanah itu dieksploitasi dalam suatu sistem pemerintahan, yaitu
sistem pemerintahan pada jaman raja-raja pra-kolonial. Sementara yang dimaksud
dengan jaman raja-raja pra-kolonial adalah jaman sebelum adanya pemerintah
Belanda yang mewakili pemerintah kerajaan Belanda di Nusantara (Indonesia),
yaitu sesudah runtuhnya VOC tahun 1799 dan digantikan oleh pemerintah kolonial
Hindia-Belanda. Sistem pemerintahan pada jaman itu lazim disebut dengan
istilah feodalisme, yaitu sistem pemerintahan yang menempatkan raja sebagai penguasa
tertinggi, sedangkan para bangsawan keluarga raja dan para aparat birokrasi
adalah anak buah raja yang dijadikan alat untuk memerintah rakyat.
2. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian agraria?
2. Bagaimana
sistem agraria pada zaman kerajaan?
3. Bagaimana
sistem agraria di kerajaan Mataram?
3. TUJUAN
1. Untuk
mengetahui pengertian agraria.
2. Untuk
memahami sistem agraria pada zaman kerajaan.
3. Untuk
memahami sistem agraria di kerajaan Mataram.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Agraria
Agraria menggunakan istilah dalam bahasa
Yunani disebut sebagai ”Ager” artinya Tanah/keladanan. Sedangkan dalam bahsa
Latin, Agraria disebut sebagai ”Agrarius” dan diartikan sebagai perladangan,
pertanian, sawah, dan seala sesuatu yang berkaitan dengan tanah. Dan dalam
bahasa Belanda, agraria disebut dengan istilah ”Akker” yakni tanah atau
perladangan. Juga dalam bahasa Inggris yakni ”Land”.
Yang dimaksud dengan sistem pertanahan
pada zaman kerajaan adalah, bagaimana tanah-tanah itu dieksploitasi dalam suatu
sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan pada jaman raja-raja
pra-kolonial. Sementara yang dimaksud dengan jaman raja-raja pra-kolonial
adalah jaman sebelum adanya pemerintah Belanda yang mewakili pemerintah
kerajaan Belanda di Nusantara (Indonesia), yaitu sesudah runtuhnya VOC tahun
1799 dan digantikan oleh pemerintah kolonial Hindia-Belanda.
Sistem pemerintahan pada jaman itu lazim
disebut dengan istilah feodalisme,
yaitu sistem pemerintahan yang menempatkan raja sebagai penguasa tertinggi,
sedangkan para bangsawan keluarga raja dan para aparat birokrasi adalah anak
buah raja yang dijadikan alat untuk memerintah rakyat. Dengan demikian rakyat
adalah penduduk kerajaan yang diperintah. Disamping itu dalam feoadalisme
kekuasaan didirtribusikan kepada parta bangsawan dan aparat birokrasi sejalan
dengan pembagian tanah kerajaan. Artinya bahwa para bangsawan dan aparat
birokrasi itu memperoleh tanah dari raja sebagai tanah jabatan (apanage atau
feodum), yang luasnya tergantung tinggi rendahnya derajad kebangsawanan dan
jabatan dalam struktur birokrasi kerajaan. Dalam feodalisme kerajaan Mataram di
Jawa pada jaman raja-raka pra-kolonial,
tinggi redahnya derajad
kebangsawanan dan jabatan dalam struktur birokrasi, akan mempengaruhi pula luas
tanah jabatan. Kemudian tanah-tanah tersebut diserahkan kepada rakyat (petani)
sebagai pihak yang diperintah untuk menggarap tanah-tanah tersebut.
Warisan sistem feodal yang masih bisa
diamati pada masa kini adalah gaji para kepala desa (Lurah) dan juga sebagian perangkat desa dalam bentuk
tanah bengkok. Hal itu merupakan ironi, karena jabatan lurah sendiri di daerah-daerah
pedesaan ditentukan melalui sistem
pemilihan kepala desa (pilkades) yang bersifat demokratis. Namun demikian
tulisan ini bukan terutama akan membahas mengenai kepala desa (lurah), akan
tetapi mengenai sistem pertanahan jaman raja-raja pra-kolonial. Pada prinsip
para bangsawan dan pejabat kerajaan dari yang tertinggi sampai yang terendah
memperoleh penghasilan atau gajih yang berupa tanah jabatan atau tanah apanage.
2.2
Sistem Agraria Pada Zaman Kerajaan
Pada jaman raja-raja feodal
pra-kolonial, sistem kebangsawanan, pembagian wilayah dan birokrasi kerajaan
sangat berkaitan erat dengan sistem pertanahan. Hal ini bisa dimengerti karena
pada hakekatnya pengertioan feodalisme adalah sistem pemerintahan yang dalam pendistribusian kekuasaan berjalan
sejajar dengan pembagian tanah kepada para aparat birokrasi dan
bangsawan. Dengan
demikian tanah merupakan hal sangat penting dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Terdapat
dua kriteria untuk menentukan kedudukan seseorang dalam stratifikasi masyarakat
kerajaan Mataram tradisional. Yang pertama bahwa
status atau kedudukan bangsawan seseorang ditentukan oleh hubungan darah seseorang dengan pemegang
kekuasaan yaitu raja. Yang kedua ditentukan oleh posisi atau kedudukan
seseorang dalam hierarki birokrasi kerajaan. Dengan memiliki salah satu dari kriteria itu, maka seseorang dianggap
termasuk golongan elit dalam stratifikasi masyarakat tradisional kerajaan
mataram. Untuk kriteria yang disebutkan pertama hanya ditempati oleh para
bangsawan yaitu yang berdasarkan atas
hubungan darah.dengan pemegang atau pemilik kekuasaan yaitu raja.
Sementara untuk yang disebutkan kedua
bisa berasal dari bangsawan atau non-bangsawan. Artinya bahwa seseorang,
meskipun bukan bangsawan, bisa diangkat dan menduduki strata tertentu dalam
birokrasi kerajaan.
Berdasarkan
penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa semakin dekat hubungan darah
seseorang dengan raja berarti semakin tinggi pula status kebangsawanan
seseorang. Sebaliknya makin jauh hubungan darah itu
dari pemegang kekuasaan, maka makin kurang murnilah darah kebangsawanannya,
yang berarti semakin menurun pula derajad kebangsawanannya. Pada umumnya
derajad kebangswanan itu hanya menurun kepada ahli waris raja sampai derajad
keempat atau paling jauh sampai derajat kelima.
Menurut Van den Berg, hanya terdapat empat
gelar bangsawan di luar raja. Gelar tertinggi, yaitu para putra raja, yang
mempunyai gelar Pangeran, kedua
adalah para cucu raja dengan gelar Raden
Mas yang lai-laki dan Raden Ayu untuk yang perempuan, ketiga adalah para cicit
raja dengan gelar Raden (laki-laki)
dan Raden Nganten (perempuan),
keempat atau terakhir adalah para canggah raja dengan
gelar Mas (laki-laki) dan Mas
Nganten (perempuan).
2.3 Sistem Agraria di Kerajaan Matarm
Dalam sistem pemerintahan
kerajaan Mataram Islam wilayah kerajaan dibagi menjadi 4 bagian. Yang perama
adalah wilayah Kuthagara atau Kutha Negara, yan merupakan wilayah inti
kerajaan Mataram. Di Kuthagara inilah terletak istana atau kraton yang
sekaligus merupakan tempat tingal raja beserta keluarga besarnya, dan para
pejabat tinggi kerajaan. Kuthagara juga
merupakan pusat atau ibukota kerajaan, dan tempat raja serta para pejabat
tinggi kerajaan mengendalikan pemerintahan.
Diluar wilayah Kutha Negara
terdapat apa yang disebut wilayah Negara
Agung, yang juga masih termasuk sebagai wilayah inti kerajaan, yang
letaknya mengitari Kuthagara. Di wilayah inilah terletak tanah
lungguh atau apanage (yang akan
dibahas di belakang) para bangsawan kraton dan pejabat tinggi kerajaan yang
bertempat tinggal di Kutha Negara.
Daerah daerah yang termasuk wilayah Negara Agung adalah Mataram
(kira-kira sama dengan Yogyakarta yang sekarang ini), Pajang (terletak di sebelah
Barat Daya Surakarta), Sukowati
(terletak di sebelah Timur Laut Surakarta sekarang ini), Begelen, Kedu, Bumi
Gede atau Siti Ageng (daerah yang terletak di sebelah Barat Laut Surakarta di
tambah dengan daerah di sebelah Barat Daya Semarang dengan garis batas
kira-kira antara Ungaran dengan Kedung Jati.
Yang ketiga di luar wilayah
Negara Agung terdapat wilayah yang disebut dengan istilah Manca Negara. Sesuai dengan posisi arahnya dari pusat kerajaan
yaitu Kutha Negara, wilayah Manca Negara dibagi menjadi dua yaitu wilayah Manca Negara Wetan (Timur) dan Manca Negara Kulon (Barat). Tidak
seperti wilayah Negara Agung, di Manca Negara tidak terdapat tanah-tanah
lungguh atau apanage dari para bangsawan Kraton dan pejabat tinggi kerajaan.
Akan tetapi pada waktu kerajaan Surakarta diperintah oleh Paku Buwana IV
(1788-1820), terdapat tanah apanage yang berlokasi di wilayah Manca Negara. Hal
itu sebagi akibat perang perebutan kekuasaan di Kasultanan Yogyakarta, antara
raja Hamengku Buwana (HB) II melawan putranya sendiri yaitu Pangeran Adipati
Anom, yang mengiginkan kedudukan tahta dari ayahnya. Adipati Anom meminta
bantuan kepada Ingtgris, sedangkan raja
H.B. II meminta bantuan kepada Paku Buwana IV. Dalam pertempuran pada tahun
1812 antara kedua belah fihak yang bersengketa, H.B. II ditangkap oleh Inggris
dan kraton Yogyakarta berhasil diduduki. Akhirnya Adipati Anom berhasil menjadi
raja menggantikan ayahnya. Sementara itu Paku Buwana IV yang telah membantu
raja Yogyakarta H.B. II dituntut oleh Inggris unuk membayar ganti rugi perang
dan menyerahkan tanah di Kedu, Wisobo dan Blora. Penyerahan itu dituangkan
melalui perjanjian 1 Agustus 1812 dan
untuk penyerahan itu P.B. IV mendapat ganti rugi sebesar 12.000 ringgit. Sebagai
ganti tanah lungguh para pejabat tinggi kerajaan di Kedu yang diambil alih
Inggris, Sunan memberikan tanah-tanah di daerah Madiun dan Kediri.
Pada masa pemerintahan raja Paku Buwana II di
Mataran Kartasura yang memerintah dari tahun 1726 – 1749, wilayah Manca Negara
ini secara keseluruhan meliputi daerah daerah sebagai berikut:
- Manca Negara Barat: Banjar, Banyumas dan pasir
(Purwakerta), Ngayah, Kalibeber, Modern (Timur Banyumas), Roma
(Karanganyar), Karangbolong, Warah, Tersana, Karencang, Lebalsiyu,
Balapulang, Bobotsari, Kartanegara, Bentar dan Dayaluhur.
- Manca Negara Timur: Panaraga, Kediri, Madiun,
Pacitan, Magetan, Caruban, Kaduwang, Pace, Kertasana, Sarengat dan
Blitar, Jipang, Grobogan, Warung, Sela, Blora, Rawa, Kalangbret, Japan,
Wirasaba (Majaagung), Barebeg dan
Jagaraga.
Di luar wilayah
Mancanegara dan yang letaknya paling jauh dari pusat kerajaan terdapat apa yang disebut dengan istilah wilayah Pasisiran (pantai). Wilayah ini juga
dibagi menjadi dua bagian yaitu Pasisiran
Wetan (Timur), meliputi daerah-daerah pantai dari Demak ke barat, dan Pasisiran Kulon (Barat) yaitu wilayah
dari daerah Jepara ke timur. Pada masa
pemerintahan Paku Buwana II daerah-daerah Pasisiran barat terdiri dari
daerah-daerah: Brebes, Bentar, Labaksiyu, Tegal, Pemalang, Batang, Kendal,
Demak, dan Kaliwungu. Sementara wilayah Pasisiran timur terdiri dari
daerah-daerah: Jepara, Kudus, Cengkal, Pati, Juwana, Rembang, Pajangkungan,
Lasem, Tuban, Sedayu, Lamongan, Gresik, Surabaya, Pasuruhan, Bangil,
Banyuwangi, Blambangan dan Madura.[i]
Wilayah Pasisiran kerajaan Mataram secara berangsur-angsur menjadi menyusut
sejak jaman pemerintahan Paku Buwana II sebagai akibat anenksasi oleh Belanda
(VOC).
Mengenai
sistem birokrasi yang dimaksud tulisan ini adalah suatu cara untuk mengatur
jalannya pemerintahan. Sebagai pusat dan pemegang kekuasaan tertinggi,
kedudukan raja sesungguhnya berada di luar birokrasi. Akan tetapi raja adalah
pemilik aparat birokrasi itu yang bernama kaum priyayi. Aparat birokrasi itu
berfungsi sebagai alat untuk menjalankan
pemerintahan dan mengendalikan rakyatnya sebagai golongan yang diperintah.
Kekuasaan raja adalah bersifat mutlak, karena tidak ada lembaga atau kekuasaan
lain yang bisa mengontrolnya. Dengan kata lain birokrasi kerajaan adalah alat
yang dipergunakan untuk mengendalikan dan menjalankan pemerintahan. Tanggung
jawab raja cukup bersifat moral yaitu sebagai saluran kepentingan kolektif dan
simbol konsensus dalam menjaga stabilitas kehidupan ekonomi dan politik.
Mengingat kedudukan raja yang sedemikian itu, maka terdapat pemisahan yang
tegas antara raja sebagai sumber hukum dan
kekuasaan dengan aparat birokrasi sebagai lembaga eksekutif yang
menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Dalam
lingkungan istana, kaum bangsawan memiliki status lebih tinggi daripada aparat
birokrasi. Disamping itu raja bersama
kaum bangsawanlah yang berhak mewarisi kekuasaan. Sementara itu para aparat
birokrasi merupakan alat pemerintahan dari raja dalam rangka menjembatani dan
mengatur hubungan antara raja dengan rakyatnya. Kedudukan para aparat birokrasi
juga sangat tergantung kepada raja, karena pengangkatan dan pemecatan mereka
adalah menjadi hak dan oleh raja. Hanya saja dari golongan kaum bangsawan
inilah pada umumnya pejabat-pejabat tinggi kerajaan diangkat oleh raja. Artinya
para bangsawan memiliki kesempatan jauh lebih besar untuk menduduki strata
tertinggi dalam struktur birokrasi daripada orang kebanyakan.
Dalam
hal struktur birokrasi adalah “Patih” yang sesungguhnya menempati posisi
tertinggi, dan patih inilah yang merupakan pimpinan dari seluruh aparat
birokrasi. Para aparat birokrasi ini mempunyai tugas melaksanakan perintah atau
kehendak raja.
Disamping
menduduki strata tertinggi dalam struktur birokrasi kerajaan Mataram Islam,
Patih juga sekaligus sebagai wakil raja, tangan kanan raja, kepala daerah atau
kepala dari para pejabat di bawahnya yaitu para bupati. Sebelum tahun 1755 di
kerajaan Mataram Surakarta terdapat Patih
Lebet (dalam) dan Patih Jawi
(Luar). Patih Lebet berkedudukan sebagai koordinator dan sekaligus sebagai
pimpinan para pejabat tinggi di bawahnya yang tugasnya mengurusi pemerintahan
dalam istana (kraton). Akan tetapi
sesudah tahun 1755 jabatan Patih Lebet dihapus, sehingga seluruh urusan
pemerintahan dalam istana dilaksanakan oleh Wedana Lebet (lihat di belakang), yang salah satu di
antara mereka menjadi pimpinannya, yaitu Wedana Bupati.
Sementara itu Patih Luar adalah koordinator
dan pimpinan para Wedana Jawi (luar),
yang bertugas mengurusi pemerintahan di wilayah Negara Agung . Tugas Patih Luar
itu antara lain dalam pajak dan perekurutan
tenaga kerja apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh raja. Patih luar adalah
pejabat terpenting dalam pemerintahan kerajaan, karena segala perintah untuk semua pejabat di bawahnya adalah
datang dari dan melalui Patih. Hal ini sesuai dengan adat kebiasaan dalam
istana kerajaan Mataram Islam, yang
memberi arti Patih sebagai parintah
(perintah) atau pemerintah. Maksudnya bahwa Patih adalah sebagai pemberi
perintah berdasarkan wisesa (kuasa)
dari raja sebagai penguasa tertinggi.
Di bawah jabatan Patih terdapat jabatan Pangeran Adipati Anom dengan gelar
lengkapnya Pangeran Adipati Anom Sudibya
Raja Putra Narendra Mataram. Adipati Anom adalah putra raja yang lahir dari
permaisuri dan sudah ditetapkan sebagai calon pengganti raja (Putra Mahkota).
Apabila suatu saat jabatan raja baru masih kosong (misalnya karena raja
meninggal) dan belum dinobatkan atau ditetapkan penggantinya yang baru, maka
Putra Mahkota akan secara langsung menjalankan fungsi atau tugas raja sampai ia
diangkat menjadi raja yang baru. Dalam urusan kenegaraan Adipati Anom ini
menempati urutan ketiga (sesudah raja dan patih), akan tetapi di lingkungan
kraton ia menduduki tempat kedua, yaitu sesudah raja. Oleh karena itulah
terdapat pembedaan yang tegas antara Kepatihan
(kediaman patih) dan Kadipaten atau
Astana Pangeran (tempat kediaman para pangeran). Patih adalah kepala para
pegawai kerajaan (priyayi), sedangkan Adipati Anom adalah kepala lingkungan
kebangsawanan atau keningratan.
Pejabat birokrasi kerajaan yang
sesungguhnya berada langsung di bawah patih adalah para wedana atau nayaka. Sesuai dengan wilayah kerja
mereka masing-masing, jabatan wedana ini dikelompokkan menjadi dua golongan
yaitu Wedana Lebet (dalam) dan Wedana Jawi (luar). Wedana Lebet bekerja di dalam istana dan
terdiri dari 4 wedana yaitu Wedana
Keparak Kiwa (kiri), Wedana Keparak Tengen (kanan), Wedana
Gedhong Kiwa dan Wedana Gedhong Tengen. Wedana Keparak
Kiwa dan Wedana Keparak Tengen mempunyai tugas dalam bidang keprajuritan, dan
masing-masing membawahi 1.000 orang prajurit. Untuk
Wedana Jawi, yang biasanya mempunyai gelar Tumenggung atau Kyai
Tumenggung, mempunyai tugas di luar istana yaitu di wilayah Negara Agung.
Sesuai dengan wilayah kerja mereka masing-masing terdapat 8 jabatan Wedana Jawi yaitu, Wedana Bumi, Wedana Bumija, Wedana Siti
Agung Kiwa, Wedana Siti Agung Tengen, Wedana Sewu, Wedana Numbak Anyar, Wedana
Penumping dan Wedana Panekar. Dengan demikian mereka adalah kepala daerah di
wilayah kerja masing-masing. Namun demikian di dalam istana mereka memiliki
keahlian atau tugas-tugas khusus. Sebagai contoh, pada masa pemerintahan Paku
Buwana II gelar dan tugas para wedana di
dalam kraton adalah sebagai berikut:
1.
Wedana Keparak Kiwa, Raden Tumengung Ngurawan, adalah ahli dalam bidang
keprajuritan, kesusateraan Jawa dan Arab, ahli berbagai bahasa dan sekaligus
sebagai penterjemah.
2.
Wedana Keparak Tengen, Raden Tumenggung Natawijaya, mempunyai keahlian
membuat senjata, melatih berperang, melatih prajurit mata-mata dan sebagainya.
3.
Wedana Gedhomg Kiwa, Kyai Tumenggung Tirtawiguna, bertugas dalam bidang
keuangan (bendahara raja) dan ahli membuat pakaian prajurit.
4.
Wedana Gedong Tengen, Kyai Tumengung Mangun Nagara, ahli dalam bidang
masak-memasak dan kesenian Jawa.
5.
Wedana Sewu, Kyai Tumenggung Hanggawangsa dan Werdana Numbak Anyar,
keduanya mempunyai tugas menyediakan tenaga kerja wajib untuk kerajaan, mencari
dan menyediakan orang-orang cantik dan menyediakan orang-orang kuat untuk
menjalankan pekerjaan berat seperti menyelam dan sebagainya.
6.
Wedana Bumi Kyai Tumengung Natayuda dan Wedana Bumija Kyai Tumenggung
Mangkuyuda, keduanya mempunyai keahlian dalam bidang pertanian.
Para
Wedana ini biasanya mempunyai pembantu serbaguna yang sekalgus sebagai wakil
mereka yaitu Kliwon, Penewu, mantri, lurah, bekel dan jajar. Sebelum tahun
1831, bawahan kliwon ini dibedakan menjadi tujuh pangkat secara berurutan dari
yang tertingi yaitu penewu, penatus, peneket, panalawe, panigangjung dan panakikil.
Untuk wilayah Manca Negara dan Pasisiran,
terdapat jabatan Wedana Bupati yang menjadi kepala para bupati. Mereka itu
adalah Wedana Bupati Manca Negara Barat, Wedana Bupati Manca Timur, Wedana Bupati
Pasisiran Barat dan Wedana Bupati Pasisiran Timur. Para bupati di kedua wilayah
itu biasanya bergelar Tumenggung atau
Raden Arya.
Mereka adalah orang-orang atau pejabat-pejabat
yang ditunjuk dan diangkat oleh pusat (raja) terutama berdasarkan pertimbangan
kesetiaan mereka, dan bukan berdasarkan kemampuan mereka. Tugas para bupati itu
adalah mengumpulkan pajak (upeti)
yang harus dibayarkan pada waktu-waktu tertentu, yaitu pada saat upacara
“Grebeg”, sebagai bukti penghormatan dan kesetiaan mereka kepada raja.
Disamping itu mereka juga harus
menyediakan pancen (jatah) prajurit
untuk membantu pemerintah pusat pada masa perang.
Pada masa kerajaan Mataram Islam yang
agraris, kegiatan ekonomi sebagian besar
masih dilakukan dengan cara tukar-menukar, upeti yang terdiri dari hasil
panen dan tenaga kerja. Meskipun sudah ada organisasi/ lembaga keuangan di
pusat kerajaan, akan tetapi belum
berfungsi sebagai alat perekonomian kerajaan yang utama. Bagi raja
kekayaan adalah alat yang ditimbun dan kadang-kadang digunakan untuk membeli
dukungan., sehingga tidak pernah dianggap sebagai alat efisiensi dalam
organisasi ekonomi kerajaan.
Sementara itu dalam konsep kekuasaan
Jawa, raja adalah pemilik tanah dengan kekuasaanya yang mutlak. Tanah itu
dibagi-bagikan kepada para pejabat birokrasi dan para bangsawan sebagai tanah
apanage, dan kemudian diserahkan kepada rakyat untuk dikerjakan. Hasil panen
dari tanah-tanah yang dikerjakan rakyat di pedesaan, upeti atau penyerahan
wajib lainya diserahkan oleh para kepala desa (petingi atau bekel) kepada para
atasanya yaitu para Demang. Para
demang ini kemudian menyerahkan lagi kepada para atasanya yaitu para Panji, yang biasanya bergelar Tumenggung. Kepala dari para panji
adalah Wedana yang selanjutnya bertangung jawab secara langsung kepada Patih.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Para pejabat tinggi dan bangsawan kerajaan mempunyai kekuasaan dan
hak untuk menarik pajak hasil agraria atau tenaga kerja, karena mereka
mempunyai wilayah kekuasaan sendiri-sendiri dengan otonomi yang besar. Dengan
demikian secara finansial mereka berdiri sendiri (otonom) dengan mempunyai dana
dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Keadaan semacam itu
dapat dimengerti karena pemerintah pusat tidak menggaji mereka, dan sebagai
gantinya mereka dibei hak untuk menarik pajak dan mengorganisasi tenaga kerja
demi kepentingan mereka sendiri. Ketidakmampuan pemerintah pusat untuk menggaji
para pejabatnya ini sebagian besar disebabkan oleh karena sifat perekonomian
agraris dan organisasi keuangan pusat yang belum berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Pengantar%20Hukum%20Agraria%20Indonesia%20_%20WELCOME%20at%20MY%20BLOG.htm.
2.
Sartono Kartodirdjo, Struktur Sosial dari Masyarakat radisonal dan Kolonial, dalam
Lembaran Sejarah (Yogyakarta: Seksi Penelitian Jurusan Sejarah UGM, 1969).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar